Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha didampingi jajaran menunjukkan foto santri yang terluka bagian tangannya akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas..
Sumber :
  • Antara

Tangan Dua Santri di Kudus Melepuh Akibat Dimasukkan ke Dalam Air Panas, Pengurus Pondok Pesantren Jadi Tersangka

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap dua santri.

Pelaku terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan tangan kedua santri melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.

"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dilansir dari Antara, Kamis (13/6).

Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.

Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. 

Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.

Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral