- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Kubu Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Penyitaan Barang Pribadi oleh KPK
Sebab, Petrus menambahkan, terdapat ketentuan pasal 50 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan undang-undang tidak dapat dipidana.
Atas dasar itulah, Petrus bersama tim kuasa hukum lain akan segera mempersiapkan berkas guna mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," kata Petrus.
Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).
Berdasar pantauan di lokasi, Kusnadi tiba sekitar pukul 14.25 WIB. Kusnadi terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Kusnadi tampak mengenakan kemeja lapangan berwarna abu-abu. Serta menggunakan tas ransel berwarna hitam.
Kedatangan Kusnadi ini untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi saat ia mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).