Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Mabes Polri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Kubu Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Penyitaan Barang Pribadi oleh KPK

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penyitaan handphone dan sejumlah barang pribadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sejumlah barang pribadi milik Hasto dan stafnya disita saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6) lalu.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan bahwa kepolisian meminta pihaknya untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.

"Kami baru diterima jam 16.30 WIB, konsultasi dengan pimpinan di Direktorat Tindak Pidana Umum, kanit 4 pada subdit 5 dirtipidum dan timnya. Dalam laporan kita harus konsultasi dulu setelah kita menjelaskan semua peristiwa baik yang dialami oleh pak kusnadi maupun oleh pas hasto dalam peristiwa tanggal 10 juni kemarin," ucap Petrus usai melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).

"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu,"

Petrus menjelaskan, hal ini untuk menguji kebenaran, apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti di KPK itu menyalahi prosedur.

"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya," papar Petrus kepada wartawan.

Sebab, Petrus menambahkan, terdapat ketentuan pasal 50 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan undang-undang tidak dapat dipidana.

Atas dasar itulah, Petrus bersama tim kuasa hukum lain akan segera mempersiapkan berkas guna mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," kata Petrus.

Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

Berdasar pantauan di lokasi, Kusnadi tiba sekitar pukul 14.25 WIB. Kusnadi terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Kusnadi tampak mengenakan kemeja lapangan berwarna abu-abu. Serta menggunakan tas ransel berwarna hitam. 

Kedatangan Kusnadi ini untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi saat ia mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).

Kusnadi menjelaskan alasannya melapor ke Bareskrim Polri. Ia mengaku merasa dirugikan dengan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik KPK.

"Pertama saya itu lapor kesini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Kompol Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," ucap Kusnadi kepada wartawan di Bareskrim.

"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan kesini," tambahnya.

Sementara itu, pengacara dari Kusnadi, Petrus menilai bahwa aksi perampasan barang pribadi ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai sebuah pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya," ucap Petrus.

Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi pada kliennya ini adalah tindak pidana umum yang harus ditindak oleh Institusi Polri. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral