- Istimewa
Pro Kontra Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara, Praktisi Hukum : Ini Kebijakan Kebablasan
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengkritik pedas pemerintah soal memberikan izin kelola tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ia berpendapat jika kebijakan pemberian izin kelola tambang batu bara kepada ormas keagamaan dinilainya terlalu ngawur.
“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di luar kebiasaan bernegara,” kata Deolipa dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu membuat ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelolah tambang.
Deolipa melihat aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang artinya berperilaku baik.
Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.