Praktisi Hukum, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Istimewa

Pro Kontra Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara, Praktisi Hukum : Ini Kebijakan Kebablasan

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengkritik pedas pemerintah soal memberikan izin kelola tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ia berpendapat jika kebijakan pemberian izin kelola tambang batu bara kepada ormas keagamaan dinilainya terlalu ngawur. 

“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di luar kebiasaan bernegara,” kata Deolipa dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan itu membuat ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelolah tambang. 

Deolipa melihat aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang artinya berperilaku baik. 

Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.

“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik,” paparnya.

Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga melihat bila sebagian pengusaha cenderung melihat untung rugi. Karenanya tidak aneh banyak reaksi negatif terkait aturan ini. 

Terlebih dalam dugaan terburuknya, lanjut Deolipa, hal ini akan menyuburkan munculnya calo-calo untuk pengurusan tambang. Sehingga reaksi penggelapan kemudian bisa terjadi. 

“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas agama itu dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sama orang asing,” tutupnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral