- istimewa
Tegas! BRI Laporkan Manager Tilep Uang Nasabah Rp1,2 M, Pincab BRI Pacitan: Ini Hasil Pengungkapan Internal
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat kabar miring di tubuh BRI. Pasalnya, oknum menager menilep uang nasabah sampai Rp1,2 Miliar untuk judi oneline.
Bahkan, kabarnya manager tersebut sudah ditahan dan hal ini hasil dari pengungkapan internal BRI.
Menyikapi isu yang menuai perhatian publik itu, Pemimpin Cabang BRI Pacitan (Pincab BRI Pacitan) Yudika Hanafi buka suara.
Dia katakan, memang pada dasarnya pihak BRI ambil langkah tegas untuk laporkan oknum manager tersebut.
Hal ini tak lain untuk bersih-bersih dan berikan layanan optimal.
"Terkait pemberitaan yang beredar mengenai ‘Oknum Manajer BRI Tilep Duit Rp 1,2M di Pacitan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut."
"1. Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pacitan adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Pacitan dan merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja."
"2. BRI memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut."
"3. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut." ujarnya.
Kemudian, yang ke-empat, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Sebelumnnya diberitakan, oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pacitan berinisial MS diduga menilep uang nasabah total Rp1,2 miliar.
Pelaku digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, pada 2023 lalu, MS selaku Relationship Manager BRI Pacitan menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.
Namun tidak semua kredit modal kerja tersebut digunakan para nasabah.Sehingga, masih menyisakan dana di rekening nasabah.
“Dari rekening tersebut MS diduga melakukan pemindahbukukan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.
Untuk menguras uang para nasabah, MS membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah.
Bukanya diberikan kepada nasabah, MS malah memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.
“Dokumen palsu ini untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka,” tambah Ratno.
Akibat perbuatan oknum manager salah satu bank pelat merah ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan total sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (aag)