Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Dua Sekuriti PT SKB.
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Dua Sekuriti PT SKB

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dua sekuriti PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bahwa pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami," kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sikap optimis Rival merujuk pada pendapat dari Dosen UPN, Dr Beni Harrfa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU MINERBA tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelasnya.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

"Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yg dimohonkan praperadilan'," kata dia.

Sementara itu, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

"Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," jelasnya.

Oleh karrna itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral