Bejat! Lansia di OKU Selatan Berulang Kali Lakukan Rudapaksa Tetangga Perempuan yang Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Kronologisnya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andi Salani

Bejat! Lansia di OKU Selatan Berulang Kali Lakukan Rudapaksa Tetangga Perempuan yang Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Kronologisnya

Jumat, 14 Juni 2024 - 04:02 WIB

Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria lanjut usia atau lansia berinisial E (61), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan HS mengungkapkan Perbuatan bejat pelaku dilakukan tak hanya sekali, tetapi sudah ketiga kalinya. 

"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap korban sudah sejak tahun 2022 lalu, dan terkahir dilakukan pada Minggu(02/06/2024),"ujar Wakapolres AKBP Hardan HS, saat jumpa pers pada Rabu (12/06/2024).

Wakapolres Menambahkan pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban tidak berada di rumah. 

Saat korban sedang menonton televisi sendirian, pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

"Saat itu korban sedang nonton televisi sendirian, pelaku yang mengetahui kondisi rumah sedang sepi lalu masuk dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,"terang Wakapolres.

Pelaku diketahui mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dalam setiap aksinya. 

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku yang sering masuk ke rumah korban saat sepi. 

Kecurigaan warga mendorong mereka untuk mengintip dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Pelaku ini ditangkap oleh warga yang memang sudah curiga dengan gerak gerik pelaku, Warga yang geram langsung membawa pelaku ke Mapolres Oku Selatan,"ujarnya.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Oku Selatan dan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara minimal Lima tahun dan Maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.(asi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral