Jejak Ketua RT Abdul Pasren dan Anaknya 'Menghilang' Usai Viral Kasus Vina, Padahal Dia Saksi Kunci 5 Terpidana, Begini Perannya.
Sumber :
  • Tim tvOne

Jejak Ketua RT Abdul Pasren dan Anaknya 'Menghilang' Usai Viral Kasus Vina, Padahal Dia Saksi Kunci 5 Terpidana, Begini Perannya

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Abdul Pasren seorang Ketua RT yang menjabat saat pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam keberadaannya kini misterius.

Padahal, Pasren diketahui sebagai saksi kunci terhadap lima terpidana kasus Vina dan Eky agar dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tersebut.

Pasalahnya, lima terpidana yang kini menjalani hukuman tersebut dikatakan menginap di rumah anaknya Pasren, Kahfi.

Sejumlah awak media menelusuri rumah Ketua RT yang menjabat pada saat pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi pada 27 Agustus 2016 Abdul Pasren.

Saat jurnalis menemukan rumah Pasren, mereka hanya ditemui menantu sang mantan Ketua RT, sementara keberadaannya menghilang bersama anaknya, Kahfi.

Dari penelusuran di lokasi, rumah Pasren tidak jauh dari kediaman salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining.

Peranan penting Pasren dan anaknya Kahfi terungkap oleh Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) setelah didatangi empat saksi yang pernah memberikan keterangan tidak sesuai fakta pada 2016.

Keempat saksi adalah Okta, Teguh, Pramudya, dan Ahmad Saifudin.

"Saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 (malam) tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan orang terdakwa yang ada di sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum," kata Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan kehidupan para terpidana di dalam penjara itu kini perlu dipertanyakan, seusai saksi yang membuat BAP pada 2016 mencabut keterangannya.

"Nah padahal menurut mereka ini, kelima terdakwa itu yang diwakili sekarang lima termasuk Saka ya jadi enam berarti ya satu lagi kita belum beretemu ya itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian," ucapnya.

"Mereka ada tidur bersama-sama. Berarti orang tadi itu bersama-sama di rumah anaknya Pak RT. Jadi kalau mereka ada di rumah Pak RT pada jam yang sama itu bagaimana mereka bisa dituduh melakukan pembunuhan? Sehingga timbul pertanyaan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pasren dan anaknya, Kahfi memang memegang peranan penting dalam persidangan kasus Vina.

Namun, baik Pasren dan Kahfi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Vina dan Eky.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral