- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kominfo Blokir X Jika Kebijakan Kebebasan Pornografi Eksis di Indonesia: Masih Ada Aplikasi Pengganti
Jakarta, tvOnenews.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan menegaskan aplikasi media sosial X terancam diblokir apabila masih nekat menerapkan kebijakan kebebasan pornografi di Indonesia.
“Kita lihat user guideline dia (X), kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish dan di situ ada termasuk Indonesia, tidak perlu lagi menyurati (X) dan kita langsung memblokir,” jelas dia di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Bahkan, Samuel menegaskan bahwa kehilangan aplikasi X di Indonesia bukan lah suatu kerugian, karena masih ada aplikasi pengganti yang bisa digunakan masyarakat Indonesia.
“Ini masih omon-omon jadi susah juga, tapi begitu itu menjadi kebijakan, kewajiban mereka adalah compile dengan undang-undang kita,” tuturnya.
“Kalau mereka bilang saya memilih hengkang dari Indonesia, ya enggak apa-apa, kita blokir, kan masih ada saingan yang lain bukan satu-satunya yang layanan seperti X,” sambung dia.
Samuel juga menjelaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang kebebasan konten pornografi di media sosial, bahkan negara-negara lainnya di dunia juga serupa.
“Tapi enggak apa-apa sih omon-omon indikasi ya silakan, tapi kita sangat tegas dan jelas aturan kita pornografi tidak bisa dibuka di ruang publik. Berarti mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara tanpa batas,” tandas dia.
Sebagai informasi, Elon Musk secara resmi mengizinkan konten NSFW berkeliaran di X yang merupakan platform miliknya.
“Anda dapat membagikan konten telanjang atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulis X pada lama Pusat Bantuan dikutip dari Variety.
“Kami menyeimbangkan kebebasan ini dengan membatasi paparan Konten Dewasa bagi anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. Kami juga tidak mengizinkan berbagi Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” demikian kutipan dari platform X. (agr/dpi)