Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Detik-Detik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Ternyata Modus Pelaku...

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan mewah di sebuah ruko, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB.

"Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut," kata Kombes Polisi Wira Satya Triputra dilansir dari Antara, Jumat (14/6).

Kemudian HK menyuruh dua karyawan tersebut untuk masuk ke dalam kamar "pas" (fitting room) dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties.

"Tidak lama, satu karyawan lain datang masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman, oleh HK langsung ditodong karyawan tersebut dan melakukan hal yang sama dengan sebelumnya," kata Wira.

Setelah mengikat tiga karyawan, HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet. HK kemudian mengunci para karyawan tersebut.

"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira.

Usai kejadian itu, para karyawan melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam. 

Polisi kemudian bisa mengidentifikasi tersangka.

"Pada Selasa (11/6) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan HK, enam unit jam tangan lainnya berada di para penadah, yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).

"Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Wira.

Sebelumnya, Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).

Tersangka HK menggasak sebanyak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp12,85 miliar. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral