Puluhan sopir angkutan barang menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Bekasi Utara, Jumat (14/6/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/M Supyan Limpong

Sering Deg-degan Saat Melintas di Jalanan Bekasi, Sopir Angkutan Barang Geruduk Kantor Dinas Perhubungan

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:46 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Puluhan sopir angkutan barang menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Bekasi Utara, Jumat (14/6/2024). 

Aksi itu sebagai bentuk protes lantaran para sopir angkutan barang sering dimintai pungutan liar (pungli) oleh oknum Dishub.

“Alhamdulillah ya diterima langsung oleh kepala dinasnya kita bisa menyalurkan aspirasi kita, kecemasan kita, karena setiap kita masuk Kota Bekasi itu rasanya kok degdegan,” kata Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostanti.

Ika menuturkan, pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub telah berlangsung sejak lama. 
RPBI, kata dia, telah menerima banyak laporan dari sopir angkutan barang mengenai praktek pungli yang terjadi.

"Kalau kita bilang oknum ini jumlahnya banyak banget dan kegiatan hampir setiap hari dari sepanjang jalan Kota Bekasi," jelasnya.

Menurut Ika, modus pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub, yaitu dengan menghentikan mobil angkutan barang yang sedang melintas. 

Mereka mencari kesalahan melalui muatan yang dibawa dan surat kelengkapan berkendara seperti KIR.

Biasanya, kata Ika, aksi pungli itu dilakukan di beberapa titik rawan yang sering dilintasi oleh mobil angkutan barang. 

“Sepanjang Kota Bekasi, ada di luar tol Bekasi Barat, ada di (jalan) Cipendawa, terus ada di deket Gor (Stadion Patriot) juga,” terangnya.

Ika menyampaikan, jumlah uang yang diminta oleh petugas berseragam itu bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp3 juta.

“Itu beragam mulai dari 20 ribu sampe 4 juta 3 juta ya seada-adanya di dompet ya pasti habis,” tuturnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh supir angkutan barang.

“Saya pastikan kalau memang itu terbukti, hukuman, sanksi sesuai dengan aturan berlaku saya pastikan pasti akan kita jatuhkan saya pastikan,” ujarnya.

Zeno menyebut, pihaknya sudah menindak tujuh orang oknum Dishub yang kedapatan melakukan pungli. Dua diantaranya bahkan dilepas tugaskan.

“Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis, ketidak puasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat lainnya adalah pemecatan pemberhentian dari PNSnya,” tegasnya.

Zeno meminta, sopir angkutan barang yang masih mengalami pungli oleh oknum Dishub agar melaporkan kepada pihaknya melalui media sosial.

“Silakan foto ke medsos. Salah satunya ke medsos kita juga ada. Kita punya saluran media sosial Dishub kalau dibuka, IG nya ada bisa ke sana,” ucapnya. (msl/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral