Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto..
Sumber :
  • Antara

Panglima TNI Siapkan Sanksi Berat untuk Anggotanya yang Terlibat Judi Online: Supaya Taubat

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bakal memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat aktivitas judi online.

Agus mengatakan, hukuma berat itu agar pelaku judi online bisa taubat.

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya taubat," kata Agus dilansir dari Antara, Jumat (14/6).

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. 

Agus menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI, tidak hanya di lingkungan masyarakat sipil.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.

Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid
(5/6).

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6). 

Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya.

Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei (13/6). (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral