- Kolase tvOnenews
Terungkap! Dalang Utama Pembunuhan Vina Bukan Pegi atau Perong, Kini Status DPO-nya Malah Dicabut
Menurutnya saat itu ayah Eky tidak ingin jika netralitasnya sebagai anggota polisi mengganggu pengusutan kasus putranya.
Anton Charliyan menyebut bahwa dulu kasus kematian Vina dan Eky tidak seviral saat ini.
"Karena saat itu orang tua Eky takut netralitasnya kurang maksimal maka ditarik ke Polda. Dan kedua saat itu memang sudah sedikit meriak-riak kecil karena dianggap pelaku itu sadis dan kejam sehingga ada isu-isu akan diserang masyarakat," ujar Anton dalam kanal YouTube Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (15/6/2024).
"Mangkanya untuk meminimalisir masalah jadi ditarik lah ke Polda Jabar," sambungnya.
Anton Charliyan juga menyinggung soal penanganan kasus yang ia jalani banyak darinya yang pelaku yang tidak mrngakui perbuatannya.
Ia pun memberikan pesan agar tidak terkecoh dengan adanya kesaksian-kesaksian baru yang muncul.
"Kalo kesaksian itu sangat rentan sekali, dari pengalaman saya beberapa puluh kasus pembunuhan kebanyakan para pelaku sampai sidang pun tidak ada yang mau mengaku, termasuk Jessica tidak mau mengaku, cak gus Munir juga tidak mengaku, kenapa? karena kesaksian mahkota itu pasti membela dirinya, mangkanya harus ditengahi bukti mati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sosok ayah Eky, Iptu Rudiana semakin menjadi bahasan hangat setelah muncul dalam sebuah video yang menanggapi kasus Vina dan Eky belakangan ini.
Setelah muncul dalam video dan meminta netizen tidak mempersulit keadaan, Iptu Rudiana seolah ditelan bumi. Keberadaannya itu pun dicari-cari banyak pihak.
Bahkan ada yang mencurigai bahwa ayah Eky itu memiliki hal yang penting tentang kasus kematian Vina dan Eky 2016 lalu di Cirebon.
Baru-baru ini salah satu saksi yaitu Liga Akbar membongkar fakta tentang keterlibatan Iptu Rudiana dalam kesaksiannya di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016.
Liga Akbar mengaku dipaksa oleh ayah Eky untuk menjadi saksi di persidangan kasus tersebut. Hal itu ia ungkap dalam acara Rakyat Bersuara iNewsTV.