- M. Risyal Hidayat-Antara
Sesuai Prinsip Syariah, MUI Imbau Pengelola Ibadah Kurban untuk Tidak Cemari Lingkungan
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya. Dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," ujar dia.
Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.
Untuk itu, dia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Dia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, tapi juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak. (ant/nsi)