- Istimewa
Tanahnya Diserobot, Warga Kabupaten Bekasi Lapor ke Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - M Rezza seorang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barar melaporkan insiden penyerobotan tanah miliknya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM per tanggal 11 Juni 2024.
Rezza datang bersama tim kuasa hukumnya melaporkan adanya penyerobotan tanah miliknya seluas 2,6 hektar yang tercatat dalam Letter C bernomor 39 Persil 685.
Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.
"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ungkap Rezza kepada awak media, Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," sambungnya.
Rezza mengaku peristiwa yang sama turut dialami warga sekitar adanya penyerobotan tanah oleh pengembang.