- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
PPATK Sudah Blokir 5.000 Rekening Terindikasi Lakukan Transaksi Judi Online, Rata-Rata Milik IRT
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar lima ribu rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi Online.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi' yang dilaksanakan melalui dalam jaringan atau daring, Sabtu (15/6/2024).
"Terus meningkat ya, sejauh ini, sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ungkap Natsir.
Natsir juga menjelaskan, bahwa rata-rata para pemain Judi Online menghabiskan uang seratus ribu rupiah untuk melakukan deposit di akun pribadinya.
Para pemain itu, sambungnya, merupakan pelajar hingga Ibu Rumah Tangga (IRT)
"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi Online yang ada itu, itu rata-rata mereka bermain diatas Rp100 ribu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat ada sekitar Rp600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024. 32,1 persen nominal tersebut merupakan transaksi judi Online.
"Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu dibawahnya, ada di 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," ucap Natsir
Selain itu, Natsir menuturkan, bahwa perputaran judi Online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 sendiri terdeteksi 57 triliun, pada tahun 2022 meningkat menjadi 81 triliun dan tahun 2023 327 triliun. (aha/dpi)