Sumber :
- istimewa - Antara
Mecengangkan, Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:15 WIB
Usman menyebutkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (ant/aag)