Kolase kasus pembunuhan Vina, tersangka Pegi Setiawan dan eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • Tim tvOne

Eks Kabareskrim Polri Singgung Grasi Presiden 'Tuntaskan' Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Harus Siap-siap

Minggu, 16 Juni 2024 - 08:02 WIB

"Kita belum mendengar dua alat bukti. Yang ada berupa saksi- saksi itu satu sama lain bertentangan. Berarti enggak ada nilainya. Nah apa alat bukti lain yang mendukung? Kita belum tahu tidak bisa dikatakan misalnya laporan polisi. Sebab, laporan polisi itu bukan alat bukti itu karena di situ tidak ada nama Pegi kemudian visum tidak bisa juga, karena visum itu tidak mengatakan Pegi sebagai pelakunya," imbuhnya.

Sementara itu, Susno menekankan alat bukti soal sidik jari Pegi Setiawan juga tidak mendukung jika hanya melalui Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.

"Kemudian apalagi sidik jari Pegi yang ada di Kartu Keluarga di lain-lain itu enggak bisa mengatakan Pegi sebagai pelaku. Dulu mestinya di bajunya apa namanya para tersangka para korban diambil darahnya. Sekarang di tanya Pegi lewat saksi-saksi yang lain pada waktu kejadian dia pakai baju apa diambil DNA-nya di baju itu dicocokkan dengan DNA korban," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). 

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral