Kolase kasus pembunuhan Vina, tersangka Pegi Setiawan dan eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • Tim tvOne

Eks Kabareskrim Polri Singgung Grasi Presiden 'Tuntaskan' Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Harus Siap-siap

Minggu, 16 Juni 2024 - 08:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky makin melebar terkait penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong hingga para terpidana.

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bahkan menyinggung grasi presiden yang disebutkan bisa menuntaskan polemik tersebut.

Sebab, dalam perkara tersebut tujuh terpidana dan satu mantan narapidana kembali melawan dengan menarik BAP tahun 2016 silam.

Para narapidana itu bahkan mengaku mendapat penyiksaan untuk mengakui tindak pidana oleh penyidik.

Komjen (Purn) Susno Duadji menilai banyak pihak yang melihat penyidikan kasus tersebut tidak profesional sejak awal.

"Tanpa saya bicara pun sudah diungkap tadi penyidikannya tidak profesional, penuntutaannya tidak profesional, hakiimnya copy-paste. Bukan saya yang bicara, ya, tapi fakta yang terungkap," kata Susno Duadji kepada tvOne dilansir Minggu (16/6/2024).

Dia melanjutkan kondisi itu bisa lebih buruk jika para terpidana bisa membuktikan adanya intimidasi dalam penyidikan.

Menurutnya, para terpidana dan mantan narapidana itu bisa melakukan langkah hukum dengan peninjauan kembali atau PK.

Selain itu, dia berharap terdapat adanya grasi presiden untuk menengahi perkara tersebut.

"Untuk menyelamatkan para terpidana baik yang masih dalam maupun bebas jalan keluarnya PK. Terus yang kedua karena ini ada sudah grasi ya, Pak Presiden turunkan tim mungkin grasi sekali lagi akan berbeda lagi," tegasnya.

Sementara itu, Susno menyinggung status tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang memasuki babak baru melalui praperadilan.

Dia mengatakan selain praperadilan, sebaiknya terdapat adanya penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

"Jalan hukum mohon penangguhan penahanan itu dari luar ya kalau dari dalam semoga hasil eksaminasi daripada Polri kalau memang tersangka Pegi tidak cukup bukti ya segera ditangguhkan," tekannya.

Sebab, Susno menilai kasus tersebut masih banyak kekurangan bukti, sehingga penyidik mesti hati-hati melakukan langkah.

Menurutnya, hal itu sudah terbukti daripada penyidikan 2016 yang mana belum tuntas hingga sekarang.

Dia mengatakan waktu delapan tahun dalam mengungkap DPO hingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka menjadi sinyal penyidikan yang belum profesional.

"Nah ditangguhkan kenapa? (Karena) mengumpulkan alat bukti dalam jangka waktu 20 hari plus 60 hari plus 40 hari itu sangat sulit. Mengapa sangat sulit? Sudah terbukti 8 tahun aja tidak terkumpul alat buktinya," kata dia.

Susno mengatakan penyidik Polda Jabar memang benar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Namun, dia mengingatkan penyidik agar mendapatkan dua alat bukti, sehingga bisa melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Meski demikian, Susno menilai belum ada alat bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

"Pegi sudah jelas dia sebagai tersangka, karena dia DPO berarti selama 8 tahun sudah dicari alat buktinya. Nah sekarang sudah ditangkap mau mencari alat bukti yang kuat minimal dua alat bukti," kata dia.

"Kita belum mendengar dua alat bukti. Yang ada berupa saksi- saksi itu satu sama lain bertentangan. Berarti enggak ada nilainya. Nah apa alat bukti lain yang mendukung? Kita belum tahu tidak bisa dikatakan misalnya laporan polisi. Sebab, laporan polisi itu bukan alat bukti itu karena di situ tidak ada nama Pegi kemudian visum tidak bisa juga, karena visum itu tidak mengatakan Pegi sebagai pelakunya," imbuhnya.

Sementara itu, Susno menekankan alat bukti soal sidik jari Pegi Setiawan juga tidak mendukung jika hanya melalui Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.

"Kemudian apalagi sidik jari Pegi yang ada di Kartu Keluarga di lain-lain itu enggak bisa mengatakan Pegi sebagai pelaku. Dulu mestinya di bajunya apa namanya para tersangka para korban diambil darahnya. Sekarang di tanya Pegi lewat saksi-saksi yang lain pada waktu kejadian dia pakai baju apa diambil DNA-nya di baju itu dicocokkan dengan DNA korban," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). 

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan bahwa berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi. 

"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata dia.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral