- tim tvOne
Mengejutkan! Sekjen PBB Dicopot Pj, Yusril Berkomentar soal AD/ART Partai
Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa kalangan hingga media massa terkejut mendengar kabar Sekjen PBB Afriansyah Noor dicopot Pj Ketum PBB Fahri Bachmid.
Bahkan, kabar tersebut menjadi headline sebagian media massa, hingga menuai komentar dari segelintir kalangan.
Satu di antaranya, eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, yang berkomentar soal pencopotan Sekjen PBB Afriansyah Noor.
Dikatakannya, kewenangan Pj ketum sama seperti ketum definitif, termasuk soal pengangkatan sekjen partai.
"Berdasarkan AD/ART PBB kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar. Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj ketua umum," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).
Bahkan ditegaskannya, sudah tidak mencampuri keputusan terkait PBB usai dirinya hengkang pada pertengahan Mei lalu.
Dia pun membantah disebut terlibat dalam keputusan soal pencopotan Afriansyah.
"Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti Anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua umum tanggal 18 Mei 2024," pungkasnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, bahwa tak ada sengketa di internal terkait pergantian sekjen itu.
Dia mengatakan SK kepengurusan partai yang baru itu telah disahkan oleh Kemenkumham.
"Oleh karena proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Mohammad Masduki," pungkas Yusril. (aag)