Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di KPK..
Sumber :
  • Antara

Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan hingga Salahi Prosedur, Buntut Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya

Minggu, 16 Juni 2024 - 16:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyitaan atau perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat dihubungi pada Minggu (16/6/2024).

Hal ini mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi. 

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata dia kepada Viva.

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu. 

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur dia. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral