Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di KPK..
Sumber :
  • Antara

Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan hingga Salahi Prosedur, Buntut Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya

Minggu, 16 Juni 2024 - 16:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyitaan atau perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat dihubungi pada Minggu (16/6/2024).

Hal ini mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi. 

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata dia kepada Viva.

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu. 

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur dia. 

Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi. 

Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum. 

"Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan," ungkap dia. 

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu," jelasnya. 

Sehingga, Ari melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja.  

"Tapi kira-kira alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyelidik yang namanya Pak Rossa ini kemudian melakukan tindakan ugal-ugalan hukum dengan melakukan penyelidikan perampasan atas HP dan tas," ungkap dia. 

"Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang," sambungnya. 

Ari pun tak menyalahkan jika ada persepsi publik melihat adanya aroma politik. 

Pasalnya Hasto dipanggil KPK berurutan saat dirinya mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya. 

Selain itu, jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, sudah lama sekali dan sudah ada yang selesai menjalani hukuman dan banyak dibuktikan di persidangan. 

"Memang Harun Masiku masih DPO, tapi kenapa kemudian dikaitkan, disangkutkan dengan Pak Hasto. Dan Pak Hasto sendiri posisinya sudah clear tentunya, kalau memang ada masalah itu kan tentu 4 tahun yang lalu dalam proses persidangan semua kan terungkap," jelas dia. 

Selain itu, apa yang disuarakan Hasto menurutnya sama dengan masyarakat sipil, soal dugaan kecurangan Pemilu. 

Ari pun melihat kasus Harun Masiku bukanlah kasus besar yang merugikan negara seperti kasus lain.

"Kasus yang kecil aja kemudian dibesarkan-besarkan kemudian di amplifier untuk semacam memang membunuh karakter, pembunuhan karakter kepada Sekjen PDIP yang mungkin targetnya bukan Sekjen PDIP. Sekjen PDIP sebagai posisi sekjen, posisi kedua kunci di PDIP. Sebenarnya targetnya, target politiknya adalah PDI Perjuangan. Dan tidak bisa langsung mengincar Megawati. Itu mengincarnya adalah Hasto sebagai personifikasi pimpinan partai. Ini kan menggunakan proses hukum, cara-cara hukum untuk kemudian senjata politik menekan, membunuh lawan politik. Ini kan kejahatan politik," ungkap Ari. 

Jika hal ini benar adanya, maka bisa saja membuat teror ke publik. 

"Kalau ini berlangsung begini terus kan, kalau kita mengkritik pemerintah, berbeda dengan pemerintah, sekjen saja bisa diproses hukum, dicari kesalahannya. Bagaimana kalau teman-teman masyarakat sipil, akademisi, seniman, budayawan, itu kan tentu impact-nya bagi masyarakat kan menimbulkan teror publik," pungkasnya.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral