Seorang siswi kelas dua SMP berinisal P dihamili oleh anak oknum polisi. Korban mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasiona (PKN)..
Sumber :
  • Istimewa

Anak Oknum Polisi yang Hamili Siswi SMP di Bekasi Ogah Tanggung Jawab, Orang Tua Korban Langsung Bertindak Tegas

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:15 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Orang tua siswi SMP yang dihamili oleh anak oknum polisi di Bekasi meminta penyidik Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan yang dibuatnya.

Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga lantaran pihak pria yang menghamili putrinya tidak menunjukan itukad baik untuk bertanggung jawab.

“Perkara dilanjutkan aja, sudah terlanjur, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini,” ucap J, ayah dari korban saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Kuasa hukum korban, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, pihak telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan saat usia kandungan anak di bawah umur itu masih empat bulan.

“Maksud kita ya udahlah ngapain sih harus dilaporkan, kalau memang bisa datang kepada bapak sama ibu lalu jadi dinikahi, karena udah ada anak (hamil),” tuturnya.

Dikaios mengaku sudah meminta bantuan rekannya seorang polisi yang bertugas di Polsek yang sama dengan orang tua kekasih kliennya agar masalah tersebut dimediasi.

“Dipanggil lah secara pribadi, kata si oknum polisi, ‘ndan izin kan sama-sama suka katanya’,” ujarnya.

Rekannya tersebut telah menyampaikan niat baik keluarga korban ke orang tua sang kekasih agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, namun, oleh oknum polisi tersebut tidak ditanggapi.

“Jadi oknum polisi itu adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab,” ucapnya.

Hingga korban melahirkan dan memiliki bayi berusia 6 bulan itikad baik dari orang tua sang kekasih untuk bertanggung jawabkan perbuatanya belum juga terlihat.

Keluarga korban yang kecewa kemudian melaporkan sang kekasih ke pihak Polres Metro Bekasi atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016.

“Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi kami laporkan di Polres Kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus kejahatan terhadap anak tersebut.

“Statusnya masih lidik. Baru kemarin (laporannya), baru 3 hari,” kata Widodo, Minggu (16/6/2024).

Penyidik kata Widodo, telah mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dari korban dan orang tuanya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera memanggil terlapor.

“Minggu depan (akan dipanggil penyidik),” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas 2 SMP berinisial P dihamili oleh anak oknum polisi yang berstatus sebagai pelajar SMA. 

Persetubuhan itu berawal saat P diajak main ke rumah sang kekasih. Di situ P dirayu oleh kekasihnya untuk berhubungan intim.

Hal ini mengakibatkan P hamil di luar pernikahan hingga akhirnya P dikeluarkan dari sekolah. (msl/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral