- Zainal Azkhari/tvOne
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasrik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menyembelih Hewan Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari.
Menurut istilah, kurban adalah salah satu cara beribadah kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.
Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad)
Jadi, orang yang mendapatkan amanah untuk menyembelih hewan kurban dan mendistribusikan dagingnya tidak boleh menahan hewan kurban itu melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.