Bolehkah hukum nya menyembelih Hewan Qurban di luar hari Tasrik.
Sumber :
  • Zainal Azkhari/tvOne

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasrik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Senin, 17 Juni 2024 - 14:34 WIB

Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari.

Menurut istilah, kurban adalah salah satu cara beribadah kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.

Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad)

Jadi, orang yang mendapatkan amanah untuk menyembelih hewan kurban dan mendistribusikan dagingnya tidak boleh menahan hewan kurban itu melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral