- Antara
Pakar Soroti Dugaan Kasus Ratusan Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan, Minta KPK Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyoroti dugaan kasus tertahannya 490 ribu beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Adapun kondisi tersebut memungkinkan Bulog harus membayar demurrage atau denda sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras.
Menurut Hudi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dalam kasus tersebut.
"Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan," kata Hudi dalam keterangan tertulis, Senin (17/6).
Hudi mengatakan, sangat penting adanya proses hukum dari KPK terhadap kasus tersebut. Sebab, dampak dari tertahannya ratusan ribu ton beras impor itu ialah kenaikan harga yang menambah beban rakyat.
"Jika ada seyogyanya diproses hukum, karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak, yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat," ujar Hudi.
Hudi pun heran dengan Bulog yang sudah berpengalaman mengatur jadwal angkut dan bongkar muat, tetapi masih melakukan kesalahan.