Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Istock photo

Wacana Pelaku Judi Online Dapat Bansos Menuai Kritik, DPR RI Tegas Menolak, Sebut Pemerintah Tak Miliki Solusi

Selasa, 18 Juni 2024 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Muhadjir Effendy mewacanakan pelaku judi online masuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Alih-alih memberangus praktik judi online, justru wacana yang keluar dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menuai kritik dari berbagai pihak.

Teranyar, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya turut mengkritik wacana pemberian bansos bagi pelaku judi online.

Ia menilai wacana tersebut tak menjadi solusi dalam upaya pemberantasan melainkan merangsa individu lainnya untuk bermain judi online.

"Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos," kata Wisnu dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/6/2024).

Wisnu menuturkan praktik judi online semakin merajaleal dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, tercatat sejak Juli-September 2022 dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri terdapat 1.125 diantaranya kasus judi online. 

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. 

Tak hanya itu, kata Wisnu, PPATK turut mencatat perputaran uang pada judi online pada kuartal I Januari-Maret 2024 telah menyentuh angka Rp100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wisnu berharap Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu dapay bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator PKS itu. 

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi online. 

Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi online serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka. 

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai  

ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral