Jutek Bongso sebut 100 Pengacara Siap Diturunkan untuk Tangani Kasus Vina, Kuasa Hukum Saksi Soroti Deretan Kejanggalan Penanganan oleh Polisi.
Sumber :
  • tvOne

100 Pengacara Siap Diturunkan untuk Tangani Kasus Vina, Kuasa Hukum Saksi Soroti Deretan Kejanggalan Penanganan oleh Polisi

Selasa, 18 Juni 2024 - 09:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan 100 pengacara siap diturunkan untuk menangani kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Carut marut kasus Vina dan Eky membuat banyak pihak ikut tergugah untuk membantu pengusutan peristiwa yang sebenarnya, termasuk dari Peradi.

Jutek Bongso sebagai kuasa hukum dari saksi teman terpidana mengatakan dirinya yakin banyak yang tidak beres dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak awal.

"Kami dari kuasa hukum dalam hal ini ditunjuk oleh Ketua Umum Peradi, dengan tim hampir 100 orang lebih pengacara diturunkan untuk menangani ini," kata Jutek, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Selasa (18/6/2024).

Ia mengatakan, Peradi sudah bertemu dengan keluarga terpidana dan juga 4 saksi yang memutuskan untuk mencabut BAP kasus Vina tahun 2016 karena dipaksa berikan kesaksian palsu.

Setelah mendalami kasus pembunuhan ini, Jutek mengatakan menemukan banyak kejanggalan.

"Saya selaku wakil sekjen (Peradi), jadi kami coba masuk mendalami, memang kami melihat ada banyak kejanggalan," ujar Jutek menegaskan.

Menurutnya, ada banyak prosedur pemeriksaan yang dilewati oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan pertama kali di tahun 2016.

"Kita sudah tahu sama tahu, bahwa itu prosedurnya banyak dilewati. Ini kan penanganan banyak saksi dan ada tersangka tahun 2016 masih di bawah umur, kalau di bawah umur wajib didampingi oleh keluarga, kuasa hukum atau pekerja sosial," kata dia.

Namun, pada praktiknya tahun 2016 saksi dan tersangka yang masih di bawah umur tidak diberikan pendampingan apapun.

Mereka langsung diperiksa oleh penyidik tanpa adanya pendampingan. Akhirnya, kini banyak yang mengaku bahwa sempat diancam saat pemeriksaan.

Jutek tak mengelak bahwa putusan pengadilan sudah menjadi hukum tetap dan harus dihormati terkait kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu.

Meski demikian, ia bersama pengacara lainnya tetap ingin menegakkan keadilan, baik itu untuk korban ataupun terpidana yang kini ditahan.

"Kalau betul cerita yang disampaikan oleh rekan-rekan saksi dan juga dari klien kami seperti yang disampaikan, ini tentu ironis," sambungnya.

Sebelumnya, dua saksi kasus Vina dan Eky yakni Teguh dan Pramudya mengatakan mereka telah dipaksa memberikan kesaksian palsu tahun 2016.

Kesaksian palsu itu membuat 8 terpidana dijebloskan di penjara, padahal mereka adalah teman sepermainan di tahun 2016 lalu.

Teguh dan Pramudya dipaksa memberikan kesaksian palsu dengan ancaman jika menolak akan ikut dijebloskan ke penjara. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral