Singgung Iptu Rudiana dalam Kasus Vina, Eks Wakapolri Sebut Pelanggaran Etika: Yang Begini Ini Harusnya Dihukum Berat.
Sumber :
  • tvOne

Singgung Iptu Rudiana dalam Kasus Vina, Eks Wakapolri Sebut Pelanggaran Etika: Yang Begini Ini Harusnya Dihukum Berat

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyoroti soal kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga melibatkan anggota polisi termasuk Iptu Rudiana dalam mengusut kasusnya.

Diketahui, Iptu Rudiana adalah ayah dari korban Eky dalam kasus Vina ini. Ia juga disebut menangkap para pelaku tanpa surat penangkapan dan melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk merekayasa kasus.

Saat ini, Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Propam Polri terkait dugaan dalam kasus kematian Vina itu. Namun, belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut.

Oegroseno mengatakan, jika tuduhan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana benar, maka harus ada hukuman berat.

Ia juga menilai, anggota Polri yang telah melanggar etika profesi harus ditindak tegas.

"Kalau seorang anggota Polri melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi, tidak sesuai dengan SOP yang ada, kan bisa merusak citra Polri. Yang begini ini seharusnya dihukum berat ya," kata Oegroseno, di wawancarai salah satu televisi swasta, dikutip Selasa (18/6/2024).

Ia mengatakan, hukuman yang paling berat untuk seorang anggota Polri yang telah melanggar etika adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, memberikan sanksi PTDH kepada anggota Polri harus dilakukan dengan hati-hati.

"Tapi harus didalami dulu, jangan sampai kasus ini seolah-olah anaknya jadi korban, dia jadi korban. Ini diproses dia berbuat seperti ini, mengapa," kata Oegroseno.

Menurutnya, sampai saat ini hasil dari pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana belum diungkap karena pihak Propam Polri bersikap sangat hati-hati.

Sebab, kasus pembunuhan Vina dan Eky kini sudah menjadi pembicaraan yang begitu liar di lapangan.

Ia menegaskan, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara tuntas, semuanya harus dikembalikan pada posisi kasus pidana dan menghilangkan semua tuduhan liar.

"Ini harus dikembalikan pada posisi kasus pidana murinya," ujar dia menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral