Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Polda Metro Periksa Kesehatan Mental Ibu Muda Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Bekasi Pekan Ini

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan mental AK (26), seorang ibu muda pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap AK akan dilakukan pada pekan ini.

"Tentang perkembangan penyidikan tersangka AK, seorang ibu yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun, TKP-nya di Bekasi. Sudah ditahan, dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," ucap Ade Ary, Selasa (18/6/2024).

Ade Ary menyebut, pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan atas kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI)," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan bahwa sampai saat ini AK masih dalam keadaan baik-baik saja semenjak dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Stabil ya sehat dalam pengawasan penyidik ditahan di rutan PMJ. Dijadwalkan minggu ini tes kesehatan mental namanya oleh bagian psikologi biro SDM," pungkasnya.

Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK tersebut.

Polisi menetapkan AK sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

AK ditangkap pada Kamis (6/6) pagi. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral