barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Bongkar Percetakan Uang Palsu hingga Rp22 Miliar di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:34 WIB

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:34
05:28
03:04
11:10
03:10
Viral