Sumber :
- Istimewa
Bongkar Percetakan Uang Palsu hingga Rp22 Miliar di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka
Selasa, 18 Juni 2024 - 18:34 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.(rpi/muu)