barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Bongkar Percetakan Uang Palsu hingga Rp22 Miliar di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu (upal) di kasawan Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku.

Ia menyebut, saat ini para tersangka masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ucap Ade Ary, Selasa (18/6/2024).

Ade Ary mengatakan, selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa mesin pencetakan dan pemotong uang.

"Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka kasus uang palsu miliaran rupiah, yakni M, YA, dan FF.

M merupakan pegawai swasta asal Cirebon. Sementara, YA seorang buruh harian lepas asal Kota Sukabumi. Kemudian FF merupakan pegawai swasta asal Surabaya.

Ade menambahkan bahwa penggerebekan pabrik uang palsu itu berlangsung pada H-2 Hari Raya Idul Adha 2024.

"Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, Jam 23.30 (WIB)," ujar Ade.

Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bangunan diduga digunakan sebagai lokasi percetakan uang palsu di wilayah Kembangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga bisa menangkap para pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral