Kasus Vina Belum Tuntas Usai Pegi Setiawan Melawan di Praperadilan, Polda Jabar Bakal Tanggung Sendiri Akibatnya.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Vina Belum Tuntas Usai Pegi Setiawan Melawan di Praperadilan, Polda Jabar Bakal Tanggung Sendiri Akibatnya

Selasa, 18 Juni 2024 - 23:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky terus menuai sorotan terkait penyidikan yang dilakukan Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Kuasa hukum Pegi Setiawan pun melawan dengan mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu pengacara Pegi, Toni RM mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan dengan baik untuk praperadilan tersebut.

Dia meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan tersebut, lantaran penyidik Polda Jabar disebut tak memiliki bukti yang kuat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Untuk mengantisipasi ya, kami mempersiapkan praperadilan ini karena kami yakin alat buktinya yang dimiliki oleh penyidik itu minim atau tidak ada," kata Toni kepada tvOne, Selasa (18/6/2024).

Toni menekankan pihaknya juga telah mengantisipasi langkah-langkah selanjutnya jika terdapat adanya kecurangan selama praperadilan.

Dia mengaku pihaknya telah meminta pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim yang akan melangsungkan persidangan.

"Kalau khawatir hakim masuk angin, kami akan melakukan langkah-langkah pertama, yaitu itu sudah dilakukan ya bersurat kepada KY memohon kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan," jelasnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya telah berkirim surat kepada Badang Pengawas Hakim di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ada langkah lainnya yang digunakan pihaknya, yaitu memitna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memastikan praperadilan berjalan adil.

"Ya, kami juga akan menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses praperadilan ini menyidangkan praperadilan ini, baik hakimnya, maupun paniteranya, dan pengganti," kata dia.

Adapun, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Bandung dijadwalkan bakal digelar Senin (24/6/2024).(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:08
01:01
00:59
01:21
02:28
01:43
Viral