- Kolase - Instagram/Istimewa
7 Terpidana Kasus Vina Mendadak Dipisah Lapas, Hotman Paris Cium Gelagat Mencurigakan Polisi
Satu narapidana atas nama Sudirman bin Suratno dipindahkan ke lapas kelas II A Banceuy.
Dua narapidana atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dipindahkan ke lapas kelas II A narkotika Bandung.
Empat narapidana atas nama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran dipindahkan ke rutan kelas I Bandung.
Terkait pemindahan lapas tersebut, pengacara kondang ini menilai ada upaya yang mencurigakan dari pihak kepolisian.
"Kalau dipisah-pisah begini ini sangat menguntungkan penyidik yang target utamanya hanya Pegi segera diadili," kata dia menegaskan.
Menurutnya, jika tujuh terpidana terpisah seperti ini maka mental mereka akan semakin melemah dan lebih mudah diperalat.
"Kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengutarakan di BAP, belum tentu sesuai keinginan mereka," ujar Hotman lagi.