- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Heru Budi Tegaskan Aset di Bawah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar PBB, Kecuali Punya Lebih Dari 1 Rumah
Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan apabila memiliki aset atau rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar maka tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini sekaligus menjawab polemik PBB yang ramai dibicarakan oleh masyarakat di media sosial.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah gratis," jelas dia, di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Begitu pula dengan pensiunan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Nah pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, itu gratis. Tapi semuanya terkena (PBB) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.