Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Heru Budi Tegaskan Aset di Bawah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar PBB, Kecuali Punya Lebih Dari 1 Rumah 

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan apabila memiliki aset atau rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar maka tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini sekaligus menjawab polemik PBB yang ramai dibicarakan oleh masyarakat di media sosial.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah gratis," jelas dia, di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Begitu pula dengan pensiunan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Nah pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, itu gratis. Tapi semuanya terkena (PBB) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” jelas dia, saat dihubungi media, Selasa (18/6/2024).

“Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” sambung Lusi. (agr)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral