Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr Priya Jatmika..
Sumber :
  • Istimewa

Dosen Nuklir UGM Tersangka TPPU Dicekal, Pakar Minta Polda Jatim 'Seret' Interpol

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:34 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko dosen nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat ini status Yudi masih buronan polisi atau DPO.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr Priya Jatmika, pencekalan tersebut dinilai belum cukup.

Sebab, dalam memburu seorang tersangka yang berstatus DPO polisi harus melakukan beberapa tindakan seperti pencekalan untuk mencegah tersangka pergi ke luar negeri. 

"Tapi kalau ada dugaan yang bersangkutan lari ke luar negeri, Polda Jatim tinggal mengajukan ke interpol dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah DPO. Biar nanti interpol yang menangkap," tegas Dr Priya Jatmika dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024). 

Selain itu, dengan kerjasama dengan Interpol, akan memudahkan Polda Jatim dalam menangkap Buronan, terutama jika terindikasi Tersangka telah berada di luar negeri. 

" Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum," terangtnya. 

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin menambahkan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi, artinya dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.

“Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.

Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik, itu juga ketika dinilai perlu.

Sebab, tidak ada aturan untuk red notice karena semua itu keputusan internal kepolisian. 

“Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena juga menyampaikan, informasi yang beredar ahli nuklir UGM itu tengah berada di luar negeri, sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice agar tersangka bisa dicari, dan menangkap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

“Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan huku. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” imbuhnya.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan terkait pengejaran terhadap Tersangka Yudi adalah hal tekhnis yang dilakukan pihaknya.

Terlebih saat ini tersangka masih berstatus DPO.

"Tolong dipahami bahwa ini adalah hal tekhnis," tuturnya. 

Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. 

Tindakan itu dilakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dengan uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar.(sha/lkf) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral