Penyidik Direskrimum Polda Jabar lakukan pemeriksaan 4 anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Penyidik Direskrimum Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan 4 Anggota Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:38 WIB

Bandung, tvOnnews.com - Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dilakukan pemeriksaan.

Keluarga terpidana tiba di Polda Jawa Barat pukul 9.30 WIB dengan didampingi puluhan kuasa hukum dari Peradi.

Rully Panggabean salah seorang kuasa hukum keluarga terpidana mengatakan mereka yang datang ke Polda Jabar, yaitu Kosim bapak dari Eko Ramadhani, Murad bapak dari Eka Sandi, Tasanah bapak dari Hadi Saputra dan Maskana kakak dari Jaya.

"Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan Pasal 221 obstruction of justice perintangan penyidikan materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi," kata Rully kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dia mengatakan kelima orang keluarga terpidana seluruhnya hadir di Mapolda Jabar. Namun, hanya empat keluarga yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan. 

Rully mengaku tidak mengetahui pasti terkait undangan terhadap para kliennya yang menyangkut perintangan penyidikan. 

Namun, setelah menjalani pemeriksaan pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya.

Kosim bapak dari Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa. 

"Menyiapkan diri. Apa adanya," kata dia.

Hingga saat ini, dia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya. 

"Belum ada izin," ujar dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. 

Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.

Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (cep/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral