Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon lapor ke Ditjenpas dan Komnas HAM.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Tidak Bisa Besuk di Lapas, Kuasa Hukum Lima Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Lapor ke Ditjenpas dan Komnas HAM

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:59 WIB

"Pekan kemarin mendatangi terpidana di lapas enggak berhasil (ketemu)," kata dia.

Dia mengatakan para terpidana tidak boleh dijenguk karena masih dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. 

Namun, pihaknya menyebut bahwa para terpidana berhak dikunjungi oleh keluarga sebab merupakan hak. 

"Makanya memohon Ditjenpas untuk mengizinkan kami bertemu keluarga belum bertemu," ujar dia.

Pihaknya pun memohon bantuan kepada Komnas HAM untuk memantau kasus tersebut. Sehingga, diharapkan para terpidana bebas mandiri dan tidak tertekan dalam menyampaikan pendapatnya.

"Mohon bantuan Komnas HAM memantau kasus ini," pungkas dia. (cep/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral