Kolase saksi Pramudya cabut BAP kasus Vina 2016.
Sumber :
  • tvOne

Berani Disumpah di Bawah Al Quran, Saksi Kasus Vina Beberkan Kesaksian Pada Malam Pembunuhan, Ternyata Para Terpidana... 

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu saksi kasus Vina, Pramudya ungkap dirinya berani disumpah di bawah Al Quran bahwa kesaksian yang ia katakan soal para terpidana bukanlah sebuah kebohongan.

Pramudya sebelumnya menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina yang memutuskan untuk mencabut BAP tahun 2016 karena menyesal memberikan kesaksian palsu.

Pada tahun 2016, ia mengatakan semua kesaksian dirinya kasus kematian Vina dalam BAP adalah arahan dari penyidik yang saat itu memeriksanya.

Ia pun diancam, jika tidak setuju dengan arahan penyidik bisa ikut terseret dalam kasus kematian Vina.

Oleh karena itu, kini setelah ia memahami hukum, Pramudya memutuskan untuk mencabut sekaligus meralat semua kesaksian dirinya dalam BAP kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, dirinya kini berani disumpah di bawah Al Quran bahwa hal yang dikatakannya saat ini adalah kebenaran.

"Siap, karena saya jujur," kata Pramudya, ditanya apakah berani disumpah di bawah Al Quran, saat hadir di YouTube Dedi Mulyadi Channel, dikutip Rabu (19/6/2024).

Pramudya menjelaskan, pada malam kejadian kematian Vina dan kekasihnya Eky, ia dan para pemuda yang kini menjadi terpidana berada di rumah Ketua RT.

Sebelumnya, sekitar setelah Isya hingga pukul 21.00 WIB, para pemuda ini berada di depan Warung Bu Nining.

Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, Bu Nining terbangun dan mengusir para pemuda tersebut karena berisik dan mengganggu tidurnya.

Setelah itu, Pramudya beserta para pemuda yang kini menjadi terpidana kasus Vina itu pindah ke rumah Hadi.

Adapun Hadi saat ini juga menjadi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang terancam hukuman seumur hidup.

Setelah dari rumah Hadi, para pemuda tersebut kemudian pindah ke kediaman Ketua RT sekitar pukul 22.00 WIB.

Mengobrol sambil minum-minuman keras, para pemuda itu lalu tertidur hingga pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun di dalam BAP tahun 2016 lalu, Pramudya mengatakan ia harus memberikan keterangan bahwa tidak bersama dengan para terpidana di rumah Ketua RT.

Padahal, pada kenyatannya ia ada di rumah Ketua RT bersama para terpidana.

Di dalam keterangan lamanya, Pramudya langsung pulang setelah dari Warung Bu Nining dan tidak mengetahui aktivitas selanjutnya para terpidana. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral