- ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Sebanyak 199 Anak Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI ke Kantor Kemnekumham Bali
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI sebanyak tujuh orang.
Ada pun sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang pada Jumat (14/6) yang merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Dalam sidang tersebut, para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Ada pun tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Pihaknya memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.