Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu (kiri) di Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024).
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Sebanyak 199 Anak Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI ke Kantor Kemnekumham Bali

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:30 WIB

Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.(muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral