Sumber :
- ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Sebanyak 199 Anak Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI ke Kantor Kemnekumham Bali
Rabu, 19 Juni 2024 - 14:30 WIB
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.(muu)