- Ilham Ariyansyah/tvOne
4 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jabar
Bandung, tvOnenews.com - Tiga keluarga terpidana kasus Vina Cirebon selesai menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6/2024) sore.
Total ada empat orang yang diperiksa penyidik. Ke empatnya yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.
Mereka diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Khasanah menjadi orang pertama yang keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Ayah kandung Hadi Saputra itu, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, kemudian diikuti Muran ayah terpidana Eka Sandi sekitar 13.30 WIB dan Madlanah, kakak dari terpidana Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiganya ke luar didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice, penghalangan penyidikan Pasal 221 KUHP.
"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," kata Edward.
Menurutnya, Kahfi salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.
"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak Pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," ucapnya.
"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," tambahnya.
Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.
"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.
Sementara itu, Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ujar Sarjono.
Sementara saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan Pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.
"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.
Saat ini, masih ada satu keluarga terpidana lainnya yang menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jabar yakni Kosim ayah dari terpidana Eko. (iah/muu)