Sumber :
- Istimewa
Terbongkar Selama Ini Anak SYL Indira Chunda Thita, Pakai Mobil Hasil Patungan Pejabat Kementan Senilai Rp450 Juta
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:58 WIB
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)