Barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu di Kembangan Jakbar Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka telah ditahan. 

"Untuk tersangka ada empat orang. Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkap, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksinya. 

Adapun ia menjabarkan peran para tersangka dalam memproduksi uang palsu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral