- Istimewa
Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu di Kembangan Jakbar Bertambah 1 Orang, Ini Perannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka telah ditahan.
"Untuk tersangka ada empat orang. Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkap, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksinya.
Adapun ia menjabarkan peran para tersangka dalam memproduksi uang palsu.
Tersangka pertama, M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Mulai dari mencari operator dan mencari pekerja.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut. Dan mencari pembeli uang palsu tersebut," ucap Ade Ary.
Tersangka kedua, FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
"Dia juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastic," kata Ade Ary.
Tersangka ketiga, YS alias ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.
Tersangka keempat, F berperan ketika tersangka M waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di gunung putri sudah habis masa kontrakanya, sampai akhirnya di kenalkan ke firdaus melalui temannya.
"Selanjutnya firdaus dijanjikan uang 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian firdaus menghubungi Umar pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," paparnya.
Sementara itu, Ade Ary menyebut, satu orang pelaku lagi masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi," beber Ade Ary.
"San selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," tutupnya.(rpi/muu)