Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/6/2024)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:59 WIB

"Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar ya. Artinya disini dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam proses saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya dalam kasus pelecehan seksual ini. 

"Dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya. Itu maka akan ditentukan siapa tersangkanya," ucap dia.

"Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah non aktif rektor yang bersangkutan ya. Kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yansen menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung.

"Awal kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga di RS Polri. Nah tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil oleh pihak Polda," papar Yansen.

Oleh sebab itu, menurut Yansen, ketika pihak Polda mengolah data itu, kemudian mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral