Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/6/2024)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Eddy Toet Hendratno (ETH) pada Rabu (19/6/2024).

Keduanya adalah RZ dan DF, menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (19/6/2024).

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan bahwa kliennya yakni RZ dan DF dimintai keterangannya dalam rangka proses penyidikan yang berjalan.

"Pemeriksaan hari ini itu dia lebih mengulang lagi mengonfirmasi tentang kronologis yang awal ya. Jadi untuk saat ini teman-teman media pun mengetahui bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Yansen kepada wartawan.

"Yang kita ketahui bahwa pelaku adalah salah satu rektor nonaktif jadi saat ini dari klien kami RZ dan DF itu dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Artinya bahwa peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar ini adalah suatu peristiwa pidana," ungkapnya.

Ia menyebut, kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Yansen, kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik dengan benar.

"Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar ya. Artinya disini dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam proses saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya dalam kasus pelecehan seksual ini. 

"Dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya. Itu maka akan ditentukan siapa tersangkanya," ucap dia.

"Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah non aktif rektor yang bersangkutan ya. Kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yansen menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung.

"Awal kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga di RS Polri. Nah tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil oleh pihak Polda," papar Yansen.

Oleh sebab itu, menurut Yansen, ketika pihak Polda mengolah data itu, kemudian mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah pasti itu menjadi bukti untuk menerangkan bahwa ini benar suatu peristiwa pidana dari bukti surat yang disampaikan oleh P3A dan juga RS Polri," pungkasnya.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral