Kolase Iptu Rudiana dan Vina.
Sumber :
  • istimewa

Kejanggalan BAP Iptu Rudiana Terungkap soal Penyidikan Kasus Vina dan Eky, Bukti Luka Tusuk Tak Terbukti di Persidangan, Kok Bisa?

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:05 WIB

Dia mengatakan mendapat informasi bahwa pelaku berada di depan SMP 11 Kota Cirebon.

Saat itu, Iptu Rudiana mengamankan delapan orang terduga pelaku yang langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota.

"Hasil interogasi saya dapatkan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap anak saya dan temannya (Vina) berjumlah kurang lebih 11 orang, sehingga selanjutnya saya bersama dengan rekan saya langsung melakukan pencarian keberadaan ke 3 pelaku lainnya. Namun, ke 3 pelaku tersebut sudah kabur dari rumahnya," kata Rudiana dalam BAP 2016.

Iptu Rudiana melanjutkan hasil integroasi terhadap delapan pelaku tersebut terkait motif pembunuhan Eky dan Vina.

Dia mengungkapkan bahwa keterangan dari terduga pelaku yakni ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor.

"Dari hasil interogasi yang saya lakukan alasan para pelaku melakukan perbuatannya tersebut hanya ingin menunjukkan eksistensi sebagai anak berandalan bermotor Moonraker (M2R). Dan setahu saya anak saya tersebut tidak memiliki masalah dengan anak gank motor mana pun karena anak saya bukan anak gank motor," katanya.

Klaim luka tusuk tak dihadirkan dalam persidangan

Terkait BAP 2016, kuasa hukum salah satu terpidana Saka Tatal, Tintin sebelumnya membongkar kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia mengungkapkan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya luka tusuk di bagian dada korban Eky.

"Itu kaus yang digunakan korban diperlihatkan selama persidangan. Namun, tidak ada bukti adanya luka tusuk, bahkan kaus itu tidak bolong," ujar Titin beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, dia menunjukkan kejanggalan penyebab kematian Eky yang dikatakan terkena luka tusuk.

Padahal, selama persidangan, Titin menunjukkan tidak adanya bukti luka tusuk terhadap korban Eky.

Namun, dia menyebutkan majelis hakim menghiraukan fakta persidangan dalam kasus tersebut.

Selain itu, dia menyatakan bahwa saksi-saksi dalam BAP penyidikan tidak pernah dihadirkan selama persidangan.

"Hanya dibacakan di persidangan, tanpa dihadirkan saksi-saksi Deden dan Aep itu," katanya.

Menurutnya, Saka Tatal selamaa menjalani pemeriksaan pun mendapat kekerasan dari penyidik.

Dia mengungkapkan kliennya itu bahkan mendapat intimidasi untuk mengaku tindakan pidana pembunuhan Vina dan Eky.(lgn)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral