Sumber :
- Dok Indofarma
Heboh Hak Karyawan Indofarma Tak Dibayarkan, DPR Semprot Keras Kementerian BUMN
Rabu, 19 Juni 2024 - 23:07 WIB
Akibatnya, kerugian meningkat dari Rp183,11 miliar (2021) menjadi Rp191,70 miliar (2022).
Kerugian ini terus berlanjut hingga triwulan III-2023 (Rp90,71 miliar, laporan keuangan triwulan III).
Bersamaan dengan hal itu, perusahaan juga dihadapkan pada tuntutan ke pengadilan terkait penundaan kewajiban utang sementara (PKPU).
Sebagian besar (59 persen) aset perusahaan ini juga telah dijaminkan kepada PT (Persero) Bio Farma karena PT Indofarma Tbk tak dapat membayar utangnya kepada induk holding sebesar Rp604 miliar.(lkf)